30.11.10

Cara Mendapatkan Merk Dagang

Mama punya bisnis yang menghasilkan suatu produk dan mulai memikirkan soal branding?  Yuk, intip hal-hal mengenai branding dan kaitannya dengan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) berikut ini :)

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut dengan HKI atau HAKI adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.  Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur HAKI ini bersifat teritorial, pendaftaran maupun penegakan HAKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan.  HAKI yang dilindungi di Indonesia adalah HAKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.  Hukum yang mengatur HAKI di Indonesia di antaranya adalah Paten, Merek, Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Prosedur Pendaftaran
  1. Pengusaha harus terlebih dahulu mencocokkan merek dagang yang akan didaftarkan dengan daftar umum merek yang dikeluarkan Ditjen HAKI.  Daftar Umum Merek adalah daftar merek dagang yang sudah diakui oleh Ditjen HAKI.
  2. Menyerahkan persyaratan administrasi.  Pemohon sertifikat merek dagang dibedakan atas perorangan dan badan hukum atau perusahaan.  Namun secara umum, persyaratan keduanya tidak berbeda jauh.  Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain; mengisi formulir dengan diketik rapi dan menggunakan bahasa Indonesia serta menyertakan fotokopi KTP.  Untuk perusahaan menggunakan fotokopi KTP direktur dan fotokopi akta badan hukum yang sudah dilegalisasi.  Sertakan pula fotokopi NPWP serta Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Bermaterai.
  3. Menyerahkan gambar merek yang akan didaftarkan.  Gambar merek tersebut dibuat sebanyak 24 helai dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm.  Untuk gambar yang berwarna disertakan salah satu fotokopinya.
  4. Membayar biaya pendaftaran atau perpanjangan merek. Biaya tersebut dibayarkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 197 180 67 atas nama Ditjen HAKI, Departemen Hukum dan HAM.  Bila syarat kedua dan ketiga telah dipenuhi dan disetujui oleh Ditjen HAKI, pemohon akan memperoleh surat pemberitahuan bahwa persyaratan formalitas sudah dipenuhi.
  5. Pemeriksaan lebih rinci atas merek yang didaftarkan.  Barang atau jasa yang didaftarkan selanjutnya akan diverifikasi sesuai dengan kelompoknya.  Untuk keperluan pendaftaran merek, Indonesia masih berpedoman pada klasifikasi internasional yang membagi barang dan jasa sebanyak 45 kelompok.  Pedoman klasifikasi ini telah disahkan melalui perjanjian Nice pada 15 Juni 1957.  Perjanjian tersebut telah direvisi dua kali.  Pertama pada 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia, dan sepuluh tahun kemudian direvisi di Jenewa, Swiss pada 13 Mei 1977.
Lamanya mengurus pendaftaran merek sekitar 9 bulan, yang dilanjutkan dengan pengumuman ke masyarakat dalam bentuk berita resmi merek (BRM) selama 3 bulan.  Bila selama 3 bulan tidak ada yang keberatan, pada bulan ke-14, Ditjen HAKI mengeluarkan sertifikat merek.  Namun, bila ada pihak-pihak yang keberatan atas BRM yang dikeluarkan oleh Ditjen HAKI, perlu waktu beberapa bulan lagi untuk keperluan peradilan  Selama proses pendaftaran hingga keluarnya sertifikat dari Ditjen HAKI, pemohon tidak berhak menggunakan merek tersebut untuk keperluan bisnisnya.  Dengan kata lain penerapan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek itu penting.  Tujuannya tidak lain agar produsen terlindungi atas hak cipta produknya.

Sumber: majalah Paras.
mamaku kerjanya dari rumah sambil nemenin aku... makasi yaa dBCN, berkat kamu aku bisa terus sama mamaku... Baca cerita mamaku di sini yaa..
Share This

0 komentar:

Posting Komentar

 

Dunia Mama Copyright © 2009 Fashionzine is Designed by Ipietoon for Bie Blogger Template
In Collaboration With Teen Celebrities